OJK Blokir 5.000 Rekening terkait Judi Online

Intinya sih...
- OJK blokir 5.000 rekening terkait judi online dalam kurun waktu akhir 2023 hingga Maret 2024
- Penutupan rekening dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kemenkominfo dan UU P2SK
Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait judi online selama kurun waktu akhir 2023 hingga Maret 2024.
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5/2024).
1. Pemblokiran rekening koordinasi dengan Kominfo
Menurut Dian, penutupan ribuan tabungan rekening tersebut telah berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.
OJK pun berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Dalam UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
2. Bank punya tanggung jawab kenali profil nasabah saat buka rekening
Sebelumnya, Dian menjelaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
3. Industri perbankan miliki komitmen berantas judi online
Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.
Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK," tuturnya.