Hapus Buku Kredit Macet UMKM, OJK Matangkan Aturan Bersama Pemerintah

- OJK mengajukan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian
- Hapus tagih UMKM bantu penyehatan kredit tanpa ganggu pembiayaan sektor produktif
- Pertumbuhan kredit UMKM masih melambat karena risiko dinilai lebih tinggi
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet bagi pelaku UMKM di bank-bank pemerintah akan diperkuat agar lebih efektif. OJK menilai, aturan ini penting agar proses penyehatan kredit dapat berjalan tanpa menghambat penyaluran pembiayaan baru.
“Terkait pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM di bank-bank pemerintah, kami telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).
1. OJK telah mengajukan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian

Mahendra menyampaikan OJK telah mengajukan usulan penguatan aturan kepada sejumlah kementerian, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian kredit macet di bank-bank pemerintah dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Saat ini, pemerintah tengah menindaklanjuti langkah-langkah teknis, termasuk jangka waktu pelaksanaan, persyaratan, dan kriteria penerapan kebijakan tersebut,” ujarnya.
2. Hapus tagih UMKM bantu penyehatan kredit

Menurut Mahendra, kebijakan hapus tagih yang diperkuat dapat membantu mempercepat penyehatan kredit tanpa mengganggu pembiayaan sektor produktif.
Ia menegaskan, OJK akan terus menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan dan dukungan terhadap pelaku UMKM.
3. Alasan pertumbuhan kredit melambat

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan kredit UMKM masih melambat dibandingkan dengan segmen lain. Pada September 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 0,23 persen secara tahunan (year on year), jauh di bawah pertumbuhan kredit nasional yang mencapai 7,70 persen.
“Rasio loan to deposit ratio (LDR) pada September 2025 masih sebesar 84,19 persen, jauh di bawah ambang batas 92 persen,” ujar Dian.
Dian menjelaskan penyebab pertumbuhan kredit melambat karena banyak bank masih berhati-hati menyalurkan pembiayaan kepada UMKM lantaran risikonya dinilai lebih tinggi.
“Risiko di segmen UMKM memang relatif lebih besar dibandingkan segmen lainnya,” ujarnya.
Untuk mendorong pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM. Aturan ini memberikan kemudahan bagi bank dan pelaku usaha kecil agar proses pemberian kredit menjadi lebih sederhana dan cepat.
Dian menegaskan, meski penyaluran kredit perlu diperluas, bank tetap wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. “Dana yang disalurkan bersumber dari masyarakat, bukan dana pribadi bank,” katanya.


















