OJK Optimistis Banyak Emiten Manfaatkan Aturan Buyback Tanpa RUPS

Intinya sih...
- OJK optimistis banyak perusahaan terbuka akan manfaatkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS untuk stabilkan pasar.
- Inarno Djajadi menyatakan emiten pasti informasikan rencana buyback kepada OJK, namun belum ungkap perusahaan yang akan melakukannya.
- Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan oleh OJK sebagai respons terhadap volatilitas pasar dan diharapkan memberikan dampak positif bagi pasar.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis akan banyak perusahaan terbuka yang memanfaatkan kebijakan baru pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi kepada awak media di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Pasti banyak," kata Inarno singkat.
1. OJK enggan menginformasikan perusahaan mana yang akan melakukan buyback
Meski begitu, Inarno masih enggan menyebutkan perusahaan atau emiten yang bakal melakukan buyback tanpa RUPS.
Inarno memastikan, emiten-emiten pasti menginformasikan ke OJK soal rencana buyback.
"Banyak lah dari yang saya tahu, itu sudah ada, tetapi untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami," ujar dia.
2. OJK resmi terbitkan aturan buyback saham tanpa RUPS
Sebelumnya diberitakan, OJK resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa mekanisme RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat ini.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Inarno.
Adapun kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
3. Meningkatkan kepercayaan pasar
Inarno pun berharap, kebijakan buyback saham tanpa RUPS bisa memberikan dampak positif bagi pasar. Di antaranya meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan yang ada di pasar saat ini.
"Kebijakan yang dirilis OJK ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan
dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret lalu," kata dia.