Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Auriga Agustina)
Hasan mengatakan, pihaknya masih menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi BEI. Targetnya, RPOJK itu rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026 ini.
Dalam RPOJK itu, akan ada perubahan bentuk hukum dan juga struktur kepemilikan saham dari bursa efek. RPOJK itu juga akan mengatur pemisahan hak kepemilikan dan juga hak keanggotaan bursa efek. Fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI pun akan dipisahkan dalam regulasi itu.
“Kemudian ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kita atur,” ujar Hasan.
Adapun terkait perubahan kepemilikan dan pemegang saham BEI, nantinya akan diserahkan kepada BEI melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham saat ini.
“Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” ucap Hasan.