Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Adrian Asharyanto Gunadi atau yang lebih dikenal sebagai Adrian Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat (13/12/2024).