Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (youtube.com/Otoritas Jasa Keuangan)

Intinya sih...

  • OJK menetapkan mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
  • Proses hukum dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyampaikan bahwa Adrian Gunadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editorial Team

Tonton lebih seru di