Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan baik per 30 April 2024. Kondisi tersebut ditunjang oleh sejumlah faktor.
Stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga berkat kinerja intermediasi yang terus menguat. Alhasil, perekonomian nasional tetap terjaga di tengah dinamika geopolitik global.