OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun per Maret 2024

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Sedangkan, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik juga tercatat dalam tren meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Indonesia berada diperingkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
1. Jumlah imvestor aset kripto tembus 19,75 juta

Dia mengatakan per Maret 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 19,75 juta investor.
"Ini mengalami peningkatan 570 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya (19,18 juta investor)," kata Hasan dalam konferensi pers Senin, (13/5/2024).
2. Nilai transaksi aset kripto naik signfikan di Maret

Hasan menuturkan, untuk nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,69 triliun.
"Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp 158,84 triliun," ujarnya.
3. Ada 458 pengajuan permohonan jadi peserta regulator Sandbox OJK

Hasan mengatakan, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 pengajuan permohonan oleh penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox OJK.
"Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat sebagai peserta regulatory Sandbox terhadap 155 penyelenggara ITSK," jelasnya.
Selain itu, hingga Agustus 2023, sebanyak delapan penyelenggara dalam lima klaster model bisnis telah diberikan hasil Regulatory Sandbox, yaitu online gold depository (1 penyelenggara), social network and robo advisor (1 penyelenggara), project financing (4 penyelenggara), Blockchain Based (1 penyelenggara), dan insurance broker marketplace (1 penyelenggara).