Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, tak menutup kemungkinan seluruh iuran Tapera ditanggung pekerja.
Pemerintah sebelumnya menetapkan iuran tapera sebesar 3 persen dari gaji pekerja per bulan. Dari jumlah itu, 2,5 persen ditanggung pekerja, sementara 0,5 persen dibebankan ke perusahaan.
“Kalau pihak pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu. Dan seyogyanya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha, tapi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk kepesertaan Tapera,” kata Yeka usai bertemu dengan Komisioner BP Tapera di Jakarta, Senin (10/6/2024).