Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250801_123826(2).jpg
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Kementerian ESDM hormati proses hukum, junjung asas praduga tak bersalah

  • Kementerian siap beri pendampingan hukum bagi pejabat tersangkut kasus

  • Sunindyo menjabat Dirtekling saat kasus terjadi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Prinsipnya dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum berlangsung," kata Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

1. Kementerian ESDM hormati proses hukum

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Anggia menegaskan, Kementerian ESDM tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pejabat yang sedang diproses hukum.

Dia mengatakan, kementerian berkomitmen memperkuat pengawasan dan menjalankan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.

"Kemudian di luar hal itu ya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujar Anggia.

2. Kementerian siap beri pendampingan hukum

Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektor Tambang periode April 2022-Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggia menyebut pihaknya juga menyiapkan pendampingan hukum bagi pejabat yang tersangkut kasus hukum, sesuai dengan prosedur yang berlaku di internal kementerian.

"Kalau pendampingan dari kementerian pasti ada pendampingan hukum seperti biasa kan kita ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa," kata dia.

3. Sunindyo menjabat Dirtekling saat kasus terjadi

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdardi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu (11/5/2024) (IDN Times/Aryodamar)

Anggia menjelaskan, Sunindyo memang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK) saat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kasus yang menjerat Sunindyo terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

"Ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024," ucapnya.

Editorial Team