Pemadanan NIK dengan NPWP Paling Lambat 30 Juni, Begini Caranya

- Sisa 681 ribu NIK-NPWP harus dipadankan sebelum 30 Juni 2024
- 99,08% NIK sudah dipadankan sebagai NPWP dari total 74,75 juta wajib pajak orang pribadi di dalam negeri
Jakarta, IDN Times - Batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersisa 11 hari atau paling lambat 30 Juni 2024. Artinya, semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan sejauh mana progresnya hingga saat ini? Simak yuk!
1. Sisa 681 ribu NIK yang harus dipadankan dengan NPWP

Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, sebagian besar NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP mencapai 99,08 persen atau sekitar 73,76 juta dari total wajib pajak orang pribadi di dalam negeri (NPOP DN) mencapai 74,75 juta. Jumlah itu merupakan data hingga pagi tadi, 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
"Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Ewie, sapaan akrabnya kepada IDN Times, Rabu (19/6/2024).
Adapun, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
2. Sebanyak 4,32 juta memadankan NIK dan NPWP secara mandiri

Ewie menjelaskan, sebanyak 4,32 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak dan sisanya dipadankan melalui sistem.
Adapun langkah pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Sedangkan tujuan utama dari pemadanan ini untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
3. Wajib pajak akan kesulitan administrasi bila tak padankan NIK dengan NPWP

Ewie pun mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024. Pasalnya, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka akan mengalami kendala administrasi, salah satunya di layanan perbankan.
"Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tutur dia.
Berikut cara memadankan NIK dengan NPWP secara online lewat laman resmi DJP:
- Buka laman djponline.pajak.go.id di HP atau laptop.
- Masukkan nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit dan kata sandi akun DJP Online.
- Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
- Klik Login.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Profil dan Data Profil.
- Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit, lalu klik Validasi.
- Klik Ubah Profil.
- Coba logout dan login kembali menggunakan NIK.
- Jika NIK sudah berstatus valid atau berwarna hijau, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil.