Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengurangan ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal units per day (BBTUD) tidak melanggar kontrak. Sebab, itu masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam perjanjian ekspor.
Bahlil menjelaskan, kebijakan itu diambil karena ada pemeliharaan atau penghentian sementara operasi (shutdown) pada sejumlah sumur gas serta kebutuhan dalam negeri yang harus dipenuhi. Pemerintah, kata dia, tetap berpegang pada komitmen untuk menghormati kontrak dan aturan yang berlaku.
"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
