Para pegawai PPPK merayakan pengangkatan statusnya. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)
Purbaya memastikan nilai bantuan Rp20,5 triliun cukup untuk membantu pemda membayar gaji PPPK. Sebab, nilai itu ditetapkan usai perhitungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan atas saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Harusnya itu kan sudah kita hitung dari Dirjen Perimbangan Keuangan dan juga dengan masukan dari Kemendagri, harusnya itu cukup untuk mengatasi kondisi keuangan yang menurut beberapa daerah agak rumit sekarang. Jadi sudah kita pelajari, sudah kita hitung,” ujar Purbaya.
Dengan bantuan itu, diharapkan pemda bisa lebih leluasa menjalankan programnya. Apabila ada kekurangan, dia tidak menutup kemungkinan untuk menambah nilai bantuan.
“Harusnya dengan bantuan pemerintah pusat dari ke daerah ini atas petunjuk Bapak Presiden tadi, keadaan akan lebih baik di daerah. Nanti kita lihat terus ke depan seperti apa. Kalau masih kurang, mungkin kita tambahkan lagi. Jadi harusnya daerah kondisinya akan lebih baik di minggu-minggu ke depan,” kata Purbaya.