Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg dan Listrik, Seperti Apa?

Ilustrasi tabung gas (LPG) subsidi dan non subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah skema subsidi seperti LPG 3 kilogram, listrik, minyak tanah dan pupuk dari yang awalnya berbasis komoditas menjadi berbasis orang pada tahun depan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan reformasi ini dikarenakan karena selama ini subsidi yang diberikan belum tepat sasaran.

"Konsep reformasi ini intinya dua: Harga harus tepat dan kita memang melindungi masyarakat miskin dan rentan. Yang ingin kami usulkan adalah transformasi ke subsidi berbasi orang, program perlindungan sosial," kata Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (7/4/2021).

1. Subsidi kebanyakan dinikmati oleh orang kaya

Ilustrasi Meteran Listrik. IDN TImes/Hana Adi Perdana

Dalam pemaparannya, Febrio menjelaskan bahwa 36 persen total subsidi LPG 3 kg dinikmati oleh 40 persen termiskin. Sementara, 40 persen terkaya itu menikmati 39,5 persen dari total subsidi. "Ini bentuk ketidakadilan," sebutnya.

Begitu juga dengan subsidi listrik. Di mana pada 2020, anggaran subsidi listrik sebesar Rp38,8 triliun juga masih dinikmati oleh industri besar dan rumah tangga mampu. "Ke depan harus dibuat lebih jelas untuk pastikan subsisi diterima oleh yang berhak," kata Febrio.

2. Skema baru subsidi bisa bikin pemerintah hemat anggaran dan alokasi ke sektor lain

(Ekonom UI Febrio N Kacaribu) IDN Times/Istimewa

Dengan skema subdisi berbasis orang yang dijalankan pada 2022, Febrio yakin pemerintah bisa menghemat sejumlah anggaran. Nantinya hasil dari penghematan anggaran subsidi ini akan dialokasikan ke sektor lain yang membutuhkan.

"Pengehematan dari kebijakan ini bisa kita lakukan untuk memastikan perlindungan sosial bisa ditambah, anggaran kesehatan bisa ditambah, anggaran pendidikan bisa ditambah, dan infrastruktur bisa ditambah. Sehingga belanja kita bisa semakin berkualitas," papar Febrio.

3. Penerima subsidi akan disesuaikan dengan data Kementerian Sosial

Ilustrasi penambahan kuota gas elpiji 3 kilogram. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Nantinya dalam skema subsidi baru ini, penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperbarui.

"Transformasi ini mulai terjadi di tahun 2022. Dilakukan dengan perbaikan sistem DTKS, ini kerja sama pemerintah daerah dalam rangka updating, verifikasi, dan validasi data, sehingga datanya semakin reliable dan akurat," ujar Febrio.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us