Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menginstruksikan seluruh industri pengolahan susu di dalam negeri wajib menyerap susu dari peternak lokal.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menjelaskan sebagian industri memang masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan. Namun, mereka tetap diwajibkan membeli produksi dalam negeri sebelum mengimpor.
"Industri pengolahan susu wajib mengambil susu lokal," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).