Jakarta, IDN Times - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertimbangannya, kebijakan itu diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, khususnya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur natal 2025 dan tahun baru 2026," demikian bunyi PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut dikutip Sabtu (18/10/2025).