Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 yang ditetapkan pada 26 Maret 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Kepmen tersebut dikutip Kamis (17/4/2025).