Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025.
Dengan PPN DTP, harga tiket pesawat yang dibayar masyarakat akan menjadi lebih murah. Itu karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari yang seharusnya 11 persen.
"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Rabu (11/6/2025).