Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan mengembalikan dana senilai Rp281 triliun ke sistem perbankan nasional setelah melakukan evaluasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Langkah penempatan kembali dana ratusan triliun yang melibatkan koordinasi antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu juga resmi diperpanjang masa berlakunya hingga akhir Desember 2026.
"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi, yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun, dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," katanya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
