Pemerintah Minta Pemda Ikut Sediakan Rumah Murah buat MBR

- Menteri PKP, Maruarar Sirait, ungkap pemerintah siap menerbitkan PP yang memungkinkan daerah turut serta dalam penyediaan perumahan MBR.
- Maruarar menyoroti kabupaten dan kota dengan APBD besar tapi masih ada warga tak memiliki rumah layak huni.
- Pemerintah butuh perubahan regulasi agar daerah dapat berperan aktif dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan saat ini penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Namun, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memungkinkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk turut serta dalam penyediaan perumahan bagi MBR.
"Ya, tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan. Kalau sekarang itu penyediaan MBR itu masih di pemerintah pusat. Jadi ada PP yang akan dipersiapkan. Ya tadi ya, bagaimana juga itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
1. Daerah punya anggaran untuk bantu penyediaan rumah MBR

Pria yang akrab disapa Ara itu menyoroti banyak kabupaten dan kota di Indonesia memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang besar, namun masih terdapat warga yang belum memiliki rumah layak huni.
Dia menyebutkan, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, sejumlah daerah bahkan memiliki sisa anggaran yang cukup besar pada tahun sebelumnya.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan mengapa dana tersebut belum dimanfaatkan untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Cukup banyak kabupaten kota yang APBD-nya besar. Ya kan? Bahkan tadi Ibu Menteri Keuangan mengatakan tahun kemarin masih ada sisa cukup besar ya. Nah itu kalau bisa masih banyak warganya yang tidak punya rumah. Kenapa tidak dilakukan itu?" ujarnya.
2. Pemda butuh legalitas hukum untuk sediakan rumah MBR

Ara mengungkapkan keinginan pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat mungkin saja terkendala oleh aturan yang ada.
Saat ini, keterlibatan mereka dalam penyediaan perumahan hanya diperbolehkan dalam kondisi bencana. Sementara dia menekankan kebutuhan akan rumah layak huni tidak selalu terkait dengan situasi bencana.
Sejalan dengan itu, diperlukan perubahan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah turut berperan aktif dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkannya.
"Nah, dengan adanya perubahan itu mudah-mudahan itu bisa jadi pintu masuk yang legal. Karena kita mau juga bupati, wali kotanya itu kan legal dalam menjalankan niat baiknya," paparnya.
3. Prabowo targetkan pembangunan 3 juta rumah per tahun

Seperti diketahui, Presiden Prabowo mencanangkan program 3 juta rumah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia dengan menyediakan hunian layak bagi MBR.
Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah berencana meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain itu, Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau untuk pemanfaatan aset sitaan koruptor sebagai lahan pembangunan perumahan rakyat.
Sejumlah konglomerat dan perusahaan besar juga menyatakan minat untuk berpartisipasi dalam program tersebut. Hal itu menunjukkan dukungan luas dari berbagai pihak untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah per tahun.