Pemerintah Naikkan Harga Eceran Beras, Cek Rinciannya

- Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
- Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian HET beras bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Itu diatur melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perbadan Nomor 5/2024, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penetapan HET memperkuat kebijakan relaksasi sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Bapanas.
Dia menekankan, penyesuaian HET beras adalah bagian dari upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang selaras antara hulu (produksi) dan hilir (distribusi dan konsumsi).
“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/6/2024).
1. Pemerintah upayakan terjaganya keseimbangan hulu dan hilir

Arief menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir, seperti yang sering disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kunjungannya ke gudang Bulog dan pasar.
Meskipun menjaga keseimbangan tersebut tidak mudah, kata dia, tantangan tersebut harus diatasi dengan melibatkan semua stakeholder perberasan dari produksi hingga distribusi.
“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden,” tuturnya.
2. Penetapan HET beras libatkan berbagai pemangku kepentingan

Arief menjelaskan, penetapan HET beras melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan. Proses tersebut melibatkan organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.
3. Rincian kenaikan HET beras berdasarkan wilayah

Pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan
- Beras medium: Rp12.500 per kg
- Beras premium: Rp14.900 per kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung
- Beras medium: Rp13.100 per kg
- Beras premium: Rp15.400 per kg
Bali dan Nusa Tenggara Barat
- Beras medium: Rp12.500 per kg
- Beras premium: Rp14.900 per kg
Nusa Tenggara Timur
- Beras medium: Rp13.100 per kg
- Beras premium: Rp15.400 per kg
Sulawesi
- Beras medium: Rp12.500 per kg
- Beras premium: Rp14.900 per kg
Kalimantan
- Beras medium: Rp13.100 per kg
- Beras premium: Rp15.400 per kg
Maluku
- Beras medium: Rp13.500 per kg
- Beras premium: Rp15.800 per kg
Papua
- Beras medium: Rp13.500 per kg
- Beras premium: Rp15.800 per kg