Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Naikkan Harga Eceran Beras, Cek Rinciannya

Presiden Jokowi meninjau ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
  • Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penyesuaian HET beras bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.

Itu diatur melalui  Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Perbadan Nomor 5/2024, yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7/2023.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, penetapan HET memperkuat kebijakan relaksasi sebelumnya yang telah diberlakukan oleh Bapanas.

Dia menekankan, penyesuaian HET beras adalah bagian dari upaya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras, dengan kebijakan yang selaras antara hulu (produksi) dan hilir (distribusi dan konsumsi).

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu, di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/6/2024).

1. Pemerintah upayakan terjaganya keseimbangan hulu dan hilir

Presiden Jokowi membagikan bantuan beras 10 kilogram untuk masyarakat, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Senin (13/5/2024) (dok. Sekretariat Presiden)

Arief menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hulu dan hilir, seperti yang sering disampaikan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kunjungannya ke gudang Bulog dan pasar.

Meskipun menjaga keseimbangan tersebut tidak mudah, kata dia, tantangan tersebut harus diatasi dengan melibatkan semua stakeholder perberasan dari produksi hingga distribusi.

“Nah ini yang kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Presiden,” tuturnya.

2. Penetapan HET beras libatkan berbagai pemangku kepentingan

Ilustrasi beras yang dijual di pasar tradisional. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arief menjelaskan, penetapan HET beras melalui proses panjang yang melibatkan diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan. Proses tersebut melibatkan organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” ujarnya.

3. Rincian kenaikan HET beras berdasarkan wilayah

Presiden Jokowi meninjau ketersediaan beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah sebagai berikut:

Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Bali dan Nusa Tenggara Barat

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Nusa Tenggara Timur

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Sulawesi

  • Beras medium: Rp12.500 per kg
  • Beras premium: Rp14.900 per kg

Kalimantan

  • Beras medium: Rp13.100 per kg
  • Beras premium: Rp15.400 per kg

Maluku

  • Beras medium: Rp13.500 per kg
  • Beras premium: Rp15.800 per kg

Papua

  • Beras medium: Rp13.500 per kg
  • Beras premium: Rp15.800 per kg
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us