Jakarta, IDN Times – Pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 2026. Sebelumnya, insentif PPN DTP sektor perumahan dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan hingga 2026,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025).