Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebagai salah satu solusi untuk mendukung pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
"Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," kata Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
