Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Senin Pekan Depan

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Pemerintah masih mematangkan aturan barang apa saja yang akan kena dan tidak kena PPN 12 persen.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 pada Senin (16/12/2024). Hal itu Airlangga sampaikan usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Nanti diumumkan hari Senin," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).
1. Pemerintah sedang matangkan aturan

Airlangga mengatakan, pemerintah saat ini masih mematangkan aturan barang apa saja yang nantinya akan kena dan tidak kena PPN 12 persen.
"Ini akan dimatangkan lagi dan perhitungan akan difinalisasi dan akan diumumkan hari Senin jam 10.00 WIB soal PPN dan paket ekonomi. Nanti diumumkan di kantor," ucap dia.
2. Prabowo pastikan hanya barang mewah yang akan terkena PPN 12 persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan PPN 12 persen naik mulai 1 Januari 2025. Prabowo mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kan sudah diberi penjelasan, PPN (ada di) undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat, lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
3. Barang yang selama ini ada PPnBM otomatis terkena PPN 12 persen

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan, barang yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), juga otomatis diterapkan PPN 12 persen.
"PPN itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu, PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucap Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Misbakhun, untuk barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga jasa pemerintahan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN (12 persen)," ujar Misbakhun.