Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melangsungkan pendataan tenaga non-ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah. Pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui situs web https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN. Pendataan tenaga Non-ASN ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diwajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK yang ditargetkan tercapai pada 28 November 2023.