Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengelola Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat itu menuding pihak pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (9/10/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan dilaporkan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.