Ilustrasi pengisian biosolar di wilayah Provinsi Bali. (Dok.IDN Times/istimewa)
Adapun ketentuan mengenai pengguna BBM bersubsidi akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014.
“Iya nanti kita di Perpres,” ujar Arifin.
Dalam Perpres tersebut, transportasi darat yang berhak mendapatkan solar bersubsidi, sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
- Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
Adapun pembelian biosolar saat ini harus menggunakan QR Code dari aplikasi MyPertamina. Berikut sifat QR Code kendaraan yang diterbitkan oleh subsidi tepat Pertamina:
- QR Code bersifat pribadi dan rahasia dan hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.
- QR Code tidak boleh digunakan bertransaksi oleh kendaraan selain yang terdaftar atas nama QR Code tersebut.
- Dilarang melakukan tukar menukar QR Code.
- Kegiatan tukar menukar QR Code merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM Subsidi.
- Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU hanya dilakukan apabila QR Code sama dengan Nomor Polisi Kendaraan.
- Pertamina berhak melakukan blokir QR Code kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Aparat Penegak Hukum (APH) berhak melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidana.