Tangerang, IDN Times - Kebijakan penurunan harga tiket pesawat hanya berlaku untuk pemesanan yang dilakukan per 1 Desember 2024.
Selain itu, penurunan tersebut juga hanya berlaku untuk keberangkatan selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), yakni 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
“Ini berlaku mulai 1 Desember, untuk keberangkatan tanggal 19 Desember sampai 3 Januari, untuk yang issued tiket setelah 1 Desember,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia (API) atau InJourney Airports, Faik Fahmi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/12/2024).