Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Rencananya, Prabowo-Gibran akan dilantik Oktober.

Lalu, berapa perbedaan gaji dan tunjangan Gibran saat menjabat sebagai wakil presiden dibandingkan saat menjadi wali kota Solo?

1. Gaji pokok Gibran sebagai Wapres capai Rp20,1 juta

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian penghasilan wapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mengacu pada Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia menyentuh Rp5.040.000 per bulan

Berdasarkan aturan UU/7/1978, wakil presiden akan menerima gaji pokok empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Hitungannya adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan. Dengan begitu, wakil presiden akan menerima gaji pokok sebesar Rp20.160.000 per bulan.

2. Rincian tunjangan yang akan diterima Gibran sebagai Wapres

Editorial Team

Tonton lebih seru di