ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, tunjangan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Mengacu aturan tersebut pada Pasal 1 Ayat 2 huruf b, tunjangan yang diterima oleh wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.
Kemudian berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, wakil presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Untuk tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Besaran tunjangan suami atau istri adalah 5 persen dari gaji pokok. Apabila dihitung, maka tunjangan untuk istri Gibran, Selvi Ananda sebesar Rp1.008.000 per bulan.
Khusus tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok untuk maksimal tiga orang berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, belum memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan. Dengan demikian, tunjangan untuk kedua anak Gibran, yakni Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah sebesar 4 persen dari gaji pokok atau Rp806.400 per bulan.
Sementara tunjangan pangan atau tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang seperti diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, yaitu 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242 per kilogram.
Melalui aturan ini, maka Gibran yang memiliki istri dan dua orang anak setiap bulannya akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp7.242 atau senilai Rp289.680.