Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. Dengan demikian, Prabowo-Gibran bakal menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 menggantikan Joko "Jokowi" Widodo dan Ma'ruf Amin.
Sebagai presiden, nantinya Prabowo dipastikan bakal mendapatkan kenaikan gaji dibandingkan jabatan Menteri Pertahanan. Ada jumlah cukup signifikan antara gaji ketika menjadi menteri dan presiden.
Sebagai informasi, gaji pokok presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri di Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.