Jakarta, IDN Times - Jokowi telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) pada Maret 2021, dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lalu, apa perbedaan IMB dan PBG? Berikut ini penjelasannya.