Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan merevisi aturan baru yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun, alias merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Adapun revisi itu diarahkan pada penyederhanaan pencairan dana JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).