Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperluas sektor usaha yang mendapat keringanan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merevisi PMK nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah virus corona yang di dalamnya mengatur sektor apa saja yang mendapat bantuan fiskal.
"Akan segera direvisi, kita harap segera selesai pekan ini dari proses harmonisasi dan penyelesaian," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Rabu (22/4).