ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Berikut poin lengkap usulan dalam surat tersebut:
1. Usulan usia pensiun untuk jabatan Manajerial:
a. pejabat tinggi utama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 65 (enam puluh lima) tahun.
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 63 (enam puluh tiga) tahun.
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 (enam puluh) tahun menjadi 62 (enam puluh dua) tahun.
d. pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 (lima puluh delapan) tahun menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. Usulan usia pensiun untuk jabatan nonmanajerial
a. pejabat pelaksana yang semula 58 (lima puluh delapan) menjadi 59 (lima puluh sembilan) tahun.
b. pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 (tujuh puluh) tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 (enam puluh lima) tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 (enam puluh dua) tahun dan pejabat fungsional ahli pertama 60 (enam puluh) tahun.
3. Kami juga bermohon kepada Bapak Presiden bahwa dalam rangka menumbuhkan semangat dan produktifitas kerja ASN dalam bidang keahlian sesuai bidang masing-masing agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.
Hal ini untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan organisasi dalam mewujudkan ASTA Cita Presiden, visi misi gubernur, bupati dan wali kota. Dengan pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal, para ASN akan lebih tenang dan fokus bekerja sehingga diharapkan produktivitas kerja akan semakin meningkat.
4. Saat ini formasi menjadi hambatan dalam pengembangan karir ASN dalam jabatan fungsional. Ini menjadikan para ASN di jabatan fungsional mengalami demotivasi. Oleh karena itu, pemberian formasi perlu diubah, tidak dengan Skema Piramidal yang semakin ke atas semakin mengerucut mengecil, melainkan dengan Skema Tabung/Paralon.
Dengan demikian, sejak diangkat sebagai fungsional Pertama sampai dengan Utama, sudah disiapkan formasi dalam jumlah yang sama. Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarir di jabatan fungsional memacu karinya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus.
5. Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai Insiatif DPR.