Jakarta, IDN Times - Industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diizinkan menyesuaikan besaran upah kepada pekerjanya, berlaku untuk eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global.
Hanya saja, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan, tunjangan hari raya (THR) Lebaran tetap harus dibayarkan penuh atau 100 persen.
"Jadi, gaji terakhir itu sebelum kesepakatan (penyesuaian upah) itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).