Ini Perusahaan yang Diizinkan Pemerintah Potong Gaji 25 Persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian besaran upah kepada pekerjanya.
Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," tulis Pasal 8 ayat 1 dikutip IDN Times, Jumat (17/3/2023).
1. Kriteria industri yang diizinkan melakukan penyesuaian upah

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dimaksud memilikik kriteria:
- Pekerja/buruh paling sedikit 200
orang - Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen
- Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor meliputi:
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri alas kaki
- Industri kulit dan barang kulit
- Industri furnitur
- Industri mainan anak
2. Harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja

Penyesuaian upah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Kesepakatan dapat dilakukan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan. Kesepakatan dilakukan secara musyawarah dilandasi kekeluargaan,
transparansi, dan itikad baik.
Dijelaskan lebih lanjut, kesepakatan dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:
- Penyesuaian waktu kerja
- Besaran Upah
- Jangka waktu berlakunya kesepakatan.
Penyesuaian upah berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang diundangkan pada 8 Maret 2023.
3. Hasil kesepakatan harus disampaikan kepada pekerja dan dinas terkait

Pengusaha harus menyampaikan hasil kesepakatan kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Kemudian hasil kesepakatan ditembuskan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Hasil kesepakatan juga disampaikan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan terhadap hasil kesepakatan.
Selanjutnya dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota menyampaikan tanda terima bukti pencatatan kepada pengusaha.
Pencatatan kesepakatan harus disertai dengan bukti pemenuhan kriteria.