Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tengah mendorong revisi aturan tarif listrik panas bumi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 112 Tahun 2022. Tujuannya agar proyek pengembangan panas bumi memiliki keekonomian yang lebih baik dan dapat berjalan lebih cepat.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO Edwil Suzandi mengatakan, pihaknya sedang mengadvokasi perubahan aturan tersebut kepada pemerintah. Menurut dia, tarif listrik panas bumi saat ini masih menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi percepatan pengembangan proyek.
"Kita semua mengetahui bahwa tarif listrik dari geothermal ini ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, melalui Perpres 112. Perpres itulah yang hari ini sedang kami advokasi dengan pemerintah untuk bisa direvisi," kata dia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
