Jakarta, IDN Times - Penyedia jasa pinjam uang online atau pinjol makin marak di media sosial. Pinjol acap kali menjadi jalan pintas bagi mereka yang terdesak dengan kondisi perekonomiannya.
Tak sedikit juga pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman dengan cara instan. Padahal, modal KTP yang dijadikan syarat peminjaman bisa saja digunakan dengan tidak bertanggung jawab oleh penyedia pinjol tersebut.
Dilansir dari laman OJK, pada Selasa (20/9/2023), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah memblokir 288 pinjol ilegal yang ditemukan lewat website, aplikasi, hingga media sosial.
Sejak tahun 2017 hingga September 2023, Satgas PAKI tercatat telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal dengan 5.753 di antaranya merupakan pinjol ilegal.
Sebelum mengajukan pinjol, kamu perlu perhatikan berbagai aspek ini.