ilustrasi penyusunan dan penelaahan aturan teknis untuk pelaksanaan kebijakan publik (pexels.com/Acan Tami)
PP Nomor 31 Tahun 2026 memerlukan sejumlah peraturan teknis dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Komisioner KND Jona Aman Damanik menegaskan, “Kerja belum selesai, kita punya target dua tahun maksimal regulasi turunan harus kita kawal bersama.” Artinya, kecepatan penerapan konsesi dapat berbeda pada setiap sektor dan wilayah.
Pelaksanaannya juga dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Di sisi lain, perusahaan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat memperoleh insentif, seperti penghargaan, kemudahan perizinan, serta promosi dan publikasi. Skema tersebut diharapkan mendorong keterlibatan sektor swasta, bukan hanya mengandalkan layanan pemerintah.
PP Nomor 31 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk mengurangi beban biaya penyandang disabilitas. Cakupannya tidak terbatas pada transportasi, tetapi juga menyentuh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, usaha, perumahan, dan kebutuhan utilitas.
Meski demikian, manfaatnya baru dapat dirasakan secara merata apabila aturan teknis segera diterbitkan, KPD mudah diperoleh, dan penyedia layanan memiliki sistem verifikasi yang sederhana. Masyarakat perlu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial, kementerian terkait, dan pemerintah daerah agar mengetahui waktu serta mekanisme penggunaan konsesi.