Proyek infrastruktur yang masih dalam tahap pengerjaan oleh PT Istaka Karya (Persero). (dok. PT Istaka Karya (Persero))
Apabila hasil penjualan aset belum mencukupi untuk tutupi kewajiban kepada para kreditur seperti saja vendor maka aset akan dibagikan berdasarkan rangking. Menurutnya, perusahaan yang pailit artinya secara keuangan sudah tidak sehat.
"Aset yang dilikuidasi akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan ranking dan sebagainya dan ini merupakan wewenang dari hakim," tuturnya.
Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada 2013.
Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.
Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokus perusahaan sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya sulit diselesaikan.