Jakarta, IDN Times - Pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam beberapa hari ke belakang menjadi topik hangat yang dibicarakan di media massa belakangan ini. Hal itu tak terlepas dari rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menambah layer atau lapisan wajib pajak PPh WP OP.
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat empat lapisan tarif PPh orang pribadi yang berlaku selama ini. Lapisan pertama adalah penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun, maka dipungut PPh sebesar 5 persen. Kemudian lapisan kedua, penghasilan di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dipungut pajak sebesar 15 persen.
Berikutnya pada layer ketiga, penghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dipungut pajak sebesar 25 persen. Terakhir pada lapisan keempat, penghasilan di atas Rp500 juta sebesar dipungut pajak penghasilan 30 persen.
Dalam draf yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Pajak (KUP), ada satu lapisan tambahan yang diberlakukan pemerintah, yakni Pph sebesar 35 persen yang menyasar orang-orang kaya dengan total pendapatan Rp5 miliar setahun.
Rencana ini awalnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Mei 2021. Aturan tersebut akan segera diberlakukan setelah DPR RI menyetujui draf yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut. Nantinya lapisan yang akan diberlakukan adalah:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.
Nah, sekarang kamu bisa mengecek berapa tarif Pph yang akan dikenakan pada gajimu. Berikut ini IDN Times sajikan cara atau simulasi penghitungan PPh bagi kamu, generasi millennial dengan gaji Rp5 miliar ups.. juta per bulan. Simak ya!