Jakarta, IDN Times - Pemerintah baru saja memperbarui peta permainan pajak bagi para pelaku usaha mandiri di tanah air. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi aturan terdahulu (PP Nomor 55 Tahun 2022), regulasi mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM berkecepatan tarif 0,5 persen resmi dirombak.
Berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026, aturan baru ini sengaja diterbitkan untuk menyaring lebih ketat siapa saja yang benar-benar berhak memangkas setoran pajaknya.
Lalu, bagaimana nasib para pegiat dunia digital dan entitas bisnis lainnya?
