Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperkuat produksi gula nasional untuk mengejar target swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menegakkan kembali kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula.
Amran menyebut aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang sudah ada sejak lama namun belum diterapkan secara tegas.
"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.
Kewajiban tersebut juga sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dalam aturan itu, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi minimal 20 persen kebutuhan bahan baku tebu. Namun, Amran menyebut pelaksanaan aturan tersebut selama ini masih rendah.
