Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Kejar Swasembada Gula, Pabrikan Wajib Punya Kebun Tebu
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri panen raya padi, tebu, dan kedelai bersama TNI di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). (Youtube/Sekretariat Presiden)
  • Pemerintah menegakkan kewajiban pabrik gula dan importir memiliki kebun tebu, sesuai UU Perkebunan; dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu disebut telah patuh sejak 2014.
  • Gula rafinasi impor dinilai menekan penyerapan produksi lokal, menyebabkan kerugian PTPN dan petani; 1,6 juta ton gula petani tak terserap dengan kerugian diperkirakan Rp4-Rp7 triliun.
  • Target swasembada gula dipercepat menjadi dua tahun melalui kewajiban kebun, peremajaan tebu 100 ribu hektare pada 2026, serta penindakan gula rafinasi ilegal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan memperkuat produksi gula nasional untuk mengejar target swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menegakkan kembali kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula.

Amran menyebut aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang sudah ada sejak lama namun belum diterapkan secara tegas.

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan berbahan baku impor wajib membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah beroperasi.

Kewajiban tersebut juga sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dalam aturan itu, perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi minimal 20 persen kebutuhan bahan baku tebu. Namun, Amran menyebut pelaksanaan aturan tersebut selama ini masih rendah.

1. Sebanyak 10 dari 11 perusahaan gula rafinasi disebut tak punya kebun

ilustrasi gula dengan tampilan putih cerah dan tidak kusam (unsplash.com/Immo Wegmann)

Amran menyebut dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku pada 2014. Sementara 10 perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu meski telah lama mengimpor bahan baku.

Kondisi tersebut, menurut Amran, berdampak terhadap pasar gula dalam negeri. Masuknya gula rafinasi impor disebut telah menekan penyerapan gula produksi dalam negeri.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) disebut mengalami kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi perusahaan tidak terserap optimal akibat tekanan dari gula rafinasi. Selain itu, PT Sinergi Gula Nusantara juga mencatat kerugian Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.

Dampaknya turut dirasakan petani melalui penurunan harga molase atau tetes tebu. Harga komoditas tersebut turun dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026.

"Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan," tutur Amran.

2. Petani rugi hingga Rp7 triliun akibat gula tak terserap

Ilustrasi petani panen tebu (IDN Times/Istimewa)

Tekanan terhadap petani tebu terjadi karena hasil panen tidak seluruhnya terserap pasar. Di Jawa Timur, petani sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula menumpuk di gudang.

Petani juga menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula hasil panen yang tertunda hingga delapan periode panen. Amran memperkirakan gula petani yang tidak terserap mencapai 1,6 juta ton dengan nilai kerugian ekonomi sekitar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.

Persoalan tersebut juga memicu aksi protes petani tebu di sejumlah daerah. Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia menggelar aksi pada April dan Juni 2026. Dalam aksi kedua, petani menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.

"Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa," paparnya.

3. Pemerintah perketat aturan untuk importir gula rafinasi

Ilustrasi gudang gula rafinasi. Dok. Istimewa

Amran mengatakan Komisi VI DPR RI telah mendukung langkah pemerintah untuk mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri. Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direktur Utama ID Food, dan PTPN pada 6 April 2026.

Pemerintah kemudian memperluas kewajiban tersebut kepada pabrik gula kristal rafinasi yang selama ini menggunakan bahan baku raw sugar impor. Amran menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula wajib memenuhi ketentuan kepemilikan kebun tebu.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," kata Amran.

Selain itu, Amran juga menyoroti adanya celah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai membuat sejumlah pelaku usaha dapat menghindari kewajiban tersebut.

Dia menyebut pemerintah menemukan perbedaan antara bunyi pasal dan penjelasan pasal dalam aturan tersebut. Temuan itu sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta revisi PP Nomor 26 Tahun 2021, termasuk menghapus pengecualian pada Pasal 30 ayat (2) agar seluruh produsen Gula Kristal Rafinasi wajib membangun kebun tebu terintegrasi.

4. Target swasembada gula dipercepat dua tahun

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri panen raya padi, tebu, dan kedelai bersama TNI di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/7/2026). (Youtube/Sekretariat Presiden)

Selain menertibkan kewajiban kebun tebu, pemerintah juga menjalankan program peremajaan tanaman tebu atau bongkar ratoon. Program tersebut ditargetkan mencakup 100 ribu hektare pada 2026 dan 150 ribu hektare pada 2027.

Langkah itu dilakukan karena sekitar 85 persen tanaman tebu nasional disebut telah berusia tua dan mengalami penurunan produktivitas. Presiden Prabowo sebelumnya mempercepat target swasembada gula nasional menjadi dua tahun dari rencana awal empat tahun.

Amran mengatakan Kementerian Pertanian akan mengejar target tersebut melalui penertiban kewajiban kebun, peremajaan tanaman tebu, dan penindakan terhadap peredaran gula rafinasi ilegal.

"Presiden sudah perintahkan, dua tahun swasembada gula harus tercapai. Kami tidak akan menunda-nunda lagi, semua langkah, penertiban kebun wajib, peremajaan tebu, sampai penindakan rafinasi ilegal, akan kami kebut serenta ini bukan sekadar target di atas kertas," ujar Amran.

Curated For You

Editorial Team

Related Article