Presiden Joko Widodo, saat meresmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh. (Dokumentasi tangkap layar video)
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada 16 Maret 2023.
Inpres Nomor 3 Tahun 2023 dikeluarkan dengan tujuan mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Kebijakan tersebut dirancang untuk menurunkan biaya logistik nasional, serta menghubungkan dan mengintegrasikan berbagai sentra ekonomi.
Selain itu, Inpres tersebut juga bertujuan membantu pemerataan kondisi jalan yang layak, sebagai bagian dari upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.