Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melegalisasi sumur-sumur rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta memberi perlakuan yang sama kepada tambang ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan sumur rakyat merupakan peninggalan lama yang dimanfaatkan masyarakat.
"Nah, ini kan kita perlu identifikasi. Kalau sumur tua itu memang sumur peninggalan dulu, zaman Belanda dan sebagainya, sehingga itu memanfaatkan barang yang sudah ada," katanya kepada jurnalis di Kementerian ESDM, dikutip Senin (18/8/2025).