Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja BIN, Ini Rinciannya

- Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai BIN melalui Perpres Nomor 203 Tahun 2024.
- Kepala BIN menerima tunjangan khusus sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi, yakni sebesar Rp44.325.000 per bulan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Dalam Perpres tersebut, peningkatan tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh BIN.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah nemenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi perpres tersebut dikutip IDN Times, Selasa (17/12/2024).
1. Kepala BIN dapat tunjangan Rp44.325.000

Sesuai lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan, mulai dari level terendah hingga tertinggi. Kepala BIN mendapatkan tunjangan khusus sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Dengan demikian, tunjangan kinerja Kepala BIN adalah 150 persen dikali Rp29.550.000 adalah Rp44.325.000 per bulan.
2. Syarat dan ketentuan pemberian tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu pegawai. Namun, tunjangan tersebut tidak berlaku bagi:
- Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai yang bebas tugas menjelang masa pensiun
"Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 10.
3. Rincian tunjangan kinerja BIN

Berikut rincian kenaikan tunjangan kinerja BIN:
- Kelas Jabatan 1 naik menjadi Rp2.575.000 dari sebelumnya Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2 naik menjadi Rp3.154.000 dari sebelumnya Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3 naik menjadi Rp3.980.000 dari sebelumnya Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4 naik menjadi Rp4.179.000 dari sebelumnya Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5 naik menjadi Rp4.607.000 dari sebelumnya Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6 naik menjadi Rp4.837.000 dari sebelumnya Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7 naik menjadi Rp5.079.000 dari sebelumnya Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8 naik menjadi Rp6.349.000 dari sebelumnya Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9 naik menjadi Rp7.474.000 dari sebelumnya Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10 naik menjadi Rp8.458.000 dari sebelumnya Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11 naik menjadi Rp10.947.000 dari sebelumnya Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12 naik menjadi Rp12.370.000 dari sebelumnya Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13 naik menjadi Rp13.670.000 dari sebelumnya Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14 naik menjadi Rp21.330.000 dari sebelumnya Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15 naik menjadi Rp24.100.000 dari sebelumnya Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16 naik menjadi Rp32.540.000 dari sebelumnya Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17 naik menjadi Rp41.550.000 dari sebelumnya Rp33.240.000