Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Intip Gaji dan Tunjangan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy

Mayor Teddy Indra Wijaya dilantik bersama Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024). (IDN Times/Ilman Nafian).
Intinya sih...
  • Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp76 juta
  • Gaji pokok seorang Seskab berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta ditambah tunjangan kinerja yang tinggi
  • Seskab bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan administrasi pemerintahan

Jakarta,IDN Times - Sekretaris kabinet (Seskab) merupakan jabatan di struktur pemerintahan Indonesia, yang memiliki peran penting dalam mendukung tugas presiden dan wakil presiden.

Sekretariat kabinet dipimpin oleh seorang sekretaris kabinet yang kini diisi oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Seskab bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perlu dicatat, sekretariat kabinet (setkab) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan serta pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Lantas, berapa gaji Mayor Teddy yang saat ini menjabat sebagai sekretaris kabinet?

1. Gaji pokok sekretaris kabinet sekitar Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta per bulan

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Gaji seorang Sekretaris Kabinet diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. 

Sekretaris Kabinet berada pada posisi eselon II, setara dengan Sekretaris Militer Presiden, dan ditempatkan di bawah Menteri Sekretaris Negara.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji pokok seorang ASN dengan golongan IVd (tertinggi) berkisar antara Rp3,42 juta hingga Rp6,11 juta.

Nominal gaji pokok yang menjadi dasar dari pendapatan mereka sebelum ditambahkan berbagai tunjangan lainnya.

2. Penghasilan Mayor Teddy capai Rp76 juta per bulan

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, seorang Sekretaris Kabinet juga memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, tunjangan kinerja Seskab dihitung sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi yang berlaku di Kementerian Sekretariat Negara.

Pegawai dengan Kelas Jabatan 18 (jabatan tertinggi di lingkungan Sekretariat Negara) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp46.950.000.

Dengan demikian, jika tunjangan kinerja Sekretaris Kabinet mencapai 150 persen dari jumlah tersebut, maka tunjangan kinerja yang diterima oleh Seskab bisa mencapai Rp70.425.000.

Bila digabungkan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja, maka total penghasilan bulanan seorang Sekretaris Kabinet bisa mencapai lebih dari Rp76 juta.

Perlu dicatat, jumlah ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan fasilitas lain yang disediakan pemerintah untuk menunjang kinerja Seskab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

3. Tugas setkab

Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab). (IDN Times/Trio Hamdani)

Sekretariat Kabinet melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas melalui:

  • Pemberian rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan
  • Pemberian dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif
  • Peningkatan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana dilingkungan Sekretariat Kabinet.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Jumawan Syahrudin
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us