Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Inpres tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk merealisasikan penghematan di semua lini pemerintahan.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja," demikian bunyi instruksi Prabowo, dikutip IDN Times, Kamis (23/1/2025).