Produsen Ban Michelin PHK Ratusan Karyawan, Ini Kata Manajemen

- Michelin berkomitmen memberikan kompensasi dan dukungan karier kepada karyawan terdampak PHK.
- Serikat pekerja menolak PHK karena dianggap melanggar perjanjian kerja bersama.
- Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta perusahaan untuk tidak melakukan PHK tanpa kesepakatan, namun siap melakukan perundingan bipartit.
Jakarta, IDN Times - Produsen ban dengan merek Michelin, yang berada di bawah naungan PT Multistrada Arah Sarana Tbk (SAMA) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja.
Mengenai hal itu, Corporate Communications Manager Michelin Indonesia, Monika Rensina mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas produksi dan tenaga kerja agar tetap selaras dengan tujuan strategis perusahaan serta menjawab dinamika permintaan pasar yang terus berkembang.
"Penyesuaian ini merupakan langkah penting untuk menjaga daya saing dan memastikan keberlanjutan jangka panjang organisasi, seiring dengan upaya kami untuk memperkuat posisi sebagai lokasi manufaktur unggulan untuk ban kualitas dunia," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times mengenai kabar PHK tersebut, Jumat (31/10/2025) malam.
1. Janji Michelin kepada karyawan yang terdampak

Monika menuturkan, pihaknya berkomitmen mendukung dan memperlakukan karyawan yang terdampak dengan baik.
"Sesuai dengan nilai-nilai yang kami junjung tinggi, kami berkomitmen untuk memperlakukan setiap individu dengan rasa hormat dan penuh empati di sepanjang proses ini," ujarnya.
Pihaknya juga akan mendukung karyawan yang terdampak dengan memberikan paket kompensasi yang kompetitif dan pendampingan karier. Selain itu, akses terhadap berbagai sumber daya untuk membantu menjalani langkah berikutnya.
"Kami berpegang pada prinsip keterbukaan dan akan terus menyampaikan pembaruan mengenai rencana serta perkembangan kami seiring perjalanan ini berlangsung," tuturnya.
2. Serikat Pekerja sebut PHK abaikan perjanjian kerja sama

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro sebelumnya mengungkapkan, ada 370 orang karyawan yang terkena PHK, terdiri dari 200 pekerja bagian industri, dan sisanya bagian logistik.
"Hasil komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi, sisanya bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026," kata dia, dikutip dari ANTARA.
Dia menjelaskan, PHK massal yang dilakukan perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.
"PHK ini sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya, di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela," tuturnya.
Guntoro menegaskan, serikat pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai dengan perjanjian kerja bersama.
3. Pemkab Bakasi panggil Multistrada Arah Sarana

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat telah memanggil PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang beroperasi di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur terkait PHK tersebut.
"Kita sudah memanggil pihak perusahaan. Kita menanyakan alasan kenapa mereka melakukan PHK," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan di Cikarang, Jumat (31/10).
Dia menjelaskan, alasan PT Multistrada Arah Sarana Tbk melakukan PHK massal karena terdampak ekonomi global. Salah satunya menyangkut kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengingat mayoritas produksi perusahaan ini dipasarkan ke luar negeri.
"Karena perusahaan Multistada ini sebagian besar orientasinya dia pasar ekspor," ucapnya.
Pemkab Bekasi pun meminta PT Multistrada Arah Sarana Tbk mengupayakan untuk tidak melakukan PHK, namun bila kebijakan tersebut dilakukan, harus sesuai tahapan yang tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama. pemkab juga telah meminta perusahaan untuk melakukan perundingan dengan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
"Pihak perusahaan juga telah menyanggupi untuk berunding secara bipartit. Hari ini (Jumat) sudah mulai berunding, minggu depan berunding lagi. Kami berharap ada solusi selain PHK karena itu akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para pekerja," tuturnya.


















