Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produsen Wafer Silicon Bakal Ekspor ke 7 Negara

PT Standard Energy Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat. (Dok/Istimewa).

Jakarta, IDN Times - PT Standard Energy Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, pada Selasa (04/02/2025).

Izin tersebut didapatkan PT Standard Energy Indonesia hanya satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan, yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.

"Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025). 

1. PT Standard Energy akan ekspor ke tujuh negara

Ilustrasi Ekspor (Dok. IDN Times)

Wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya, yang digunakan dalam panel surya dan kemudian dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik.

PT Standard Energy Indonesia menyatakan tahun ini akan mengekspor produknya ke tujuh negara yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat, Oman, Laos, dan Jordan.

2. Pemberian izin fasilitas kawasan berikat diharapkan dorong harga lebih kompetitif

DJBC beri kemudahan terhadap impor barang peralatan konser Maroon 5 di Indonesia. (Dok/humas Bea Cukai).

Ia menjelaskan untuk memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.

"Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan," ucap Rusman.

3. Ada 1.455 perusahaan menikamti fasilitas kawasan berikat

llustrasi pemeriksaan impor barang kiriman oleh Bea Cukai. (dok. Bea Cukai)

Sebelumnya, Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Priyanto Triatmojo menjelaskan, sebanyak 1.455 perusahan dari 3.890 industri sudah menikmati fasilitas kawasan berikat. 

Selain itu, fasilitas kawasan berikat juga dinikmati sektor industri barang dari plastik, kertas, kayu, karet sebanyak 159 perusahaa

“Dari jumlah tersebut ada sekitar 452 perusahaan yang menggunakan fasilitas kawasan berikat atau sekitar 11,6 persen dari jumlah perusahaan seluruh perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional,” tutur Priyanto. 

Sementara fasilitas Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke Kawasan Berikat lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us