Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Program Listrik Gratis Bikin Tagihan Naik? Ini Kata PLN

Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - PT PLN memastikan program listrik gratis di tengah pandemik COVID-19 bukan penyebab bengkaknya tagihan listrik. PLN telah merealisasikan token listrik gratis bagi pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA prabayar dan diskon kepada pelanggan pascabayar.

"Program diskon 100 persen untuk pelanggan itua dalah program stimulus dari pemerintah," ungkap Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono dalam live streaming di channel YouTube PLN, Senin (8/6).

1. Pemerintah yang membayar tagihan listrik, bukan pelanggan

ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)
ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Yuddy menjelaskan, selisih pendapatan PLN diganti oleh pemerintah. Perhitungan untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA ditagihkan ke pemerintah.

"Ini akan diganti pemerintah, jadi untuk pelanggan stimulus. PLN gak mencari penggantinya untuk membayar. PLN gak mungkin menaikkan tarif tanpa izin pemerintah," kata dia.

2. Sebanyak 4,3 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik

Ilustrasi PLN Gas Insulated Substation Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) Kembangan, Jakbar (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi PLN Gas Insulated Substation Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) Kembangan, Jakbar (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yuddy menyebut sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN mengalami kenaikan tagihan listrik 20 persen di masa PSBB, khususnya bulan Mei 2020. Dari jumlah itu, hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tarif hingga 200 persen.

"Yang tarifnya naik antara 20 sampai 50 persen sebanyak 2,4 juta pelanggan," kata dia.

3. Pelanggan dapat mengangsur kenaikan tagihan listrik selama 3 bulan

Simulasi perhitungan tagihan listrik. Dokumentasi PLN
Simulasi perhitungan tagihan listrik. Dokumentasi PLN

Yuddy mengatakan, memang terjadi lonjakan pemakaian listrik selama PSBB, khususnya bulan Mei 2020. Oleh sebab itu, ia mempersilakan pelanggan mencicil kenaikan tagihan selama 3 bulan.

"KWh yang tidak tercatat akibat pencatatan rata-rata di rekening April dan Mei, itu bisa diangsur sebanyak 3 bulan. Perkiraannya 60 persen dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan, sementara 40 persen dari kenaikan dibayarkan di bulan Juni. Harapannya sistem angsuran tersebut akan meringankan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us